Tentang Kami

BUM Desa Langgam Sako

Tahun berdiri : Tahun 2015
Dasar Hukum/ SK Pendirian : Peraturan Desa Teluk Latak Nomor 3 Tahun 2015
Alamat Kantor : Jl. Utama Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis
Status Badan Hukum : Berbadan Hukum  (No Sertifikat Badan Hukum: AHU-00133.AH.01.03 TAHUN 2021)

VISI BUM Desa LANGGAM SAKO
    “Mewujudkan Badan Usaha Milik Desa yang SEHAT dan MANDIRI sesuai dengan Visi Pembangunan Desa”.
MISI BUM Desa LANGGAM SAKO
  1. Badan Usaha yang Tangguh dengan pelayanan yang prima bagi kelangsungan pertumbuhan Desa Teluk Latak
  2. Menciptakan kondisi terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi
  3. Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial
FUNGSI BUMDES
  1. Lembaga yang melayani kebutuhan/ekonomi dan/atau pelayanan umum Masyarakat desa
  2. Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan Masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosisal
  3. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakt desa untuk meningkatkan penghasilan,dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran di desa
  4. Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
  5. Lembaga yang mampu menjalin Kerjasama dengan Lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya
TUGAS POKOK
Penasehat/Pembina Bumdes
  • Penasehat atau Pembina Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
  • Penasehat bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.
  • Tugas, Hak dan Kewajiban Penasehat BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.
Pengawas Bumdes Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
  • Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun
  • Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbadan hukum privat dan tidak berbadan hukum privat
Direktur Bumdes
  • Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  • Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes
  • Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes
  • Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Penasehat/Pembina BUMDes
  • Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan Penasehat
  • Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes dan
  • Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa.
Sekretaris
  • Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  • Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Mengelola surat menyurat secara umum
  • Melaksanakan kearsipan
  • Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bendahara
  • Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Mengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  • Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  • Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  • Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
Kepala Unit Usaha
  • Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur
  • Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha
  • Melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya
  • Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya
  • Mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik
  • Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha
  • Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara dan
  • Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.

Pengurus BUM Desa LANGGAM SAKO

Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis

Pengurus Unit Usaha Simpan Pinjam “Harapan Baru”